==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Suami dan istri berkerja, dgn NPWP istri ikut dengan NPWP suami, apakah istri berhak mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP (penghasilannya 10jt/bulan), sedangkan suami berpenghasilan 20jt/bulan ==== Jawaban ==== Kriteria batasan tsb diatur di pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Batasan tsb merujuk ke pegawai bersangkutan . Jadi , Untuk perhitungan batasan maksimal 200 jt tsb , untuk suami dan istri tetap dipisah . Istri memperoleh penghasilan 10 jt/bln , disetahunkan 120 jt . Maka masih berhak memanfaatkan insentif DTP PPh 21 . ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF