==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jika suami istri pisah harta, pelaporan spt kan terpisah penghasilan masing masing dari usaha dagang dan menggunakan PP 23/2028 , apakah jika penghasilan nya digabung dan melewati 4,8M harus PKP ? ==== Jawaban ==== Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00. karena kondisinya, masing2 istri dan suami memiliki kewajiban perpajakan terpisah, maka penentuan omset dalam rangka kewajiban PKP masing masing ya, tidak digabung. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL