==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Perusahaan beli tanah dan bangunan mendapatkan faktur pajak atas itu, apakah boleh dikreditkan? ==== Jawaban ==== sepanjang tidak memenuhi Pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika bisa dikreditkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR