==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Jika perusahaan memberikan barang sponsorship ke customer, bagaimana perlakuan perpajakan nya? ==== Jawaban ==== WP no respon ketika digali terkait perpajakan apa. jika yang dimaksud adalah PPN, maka bisa masuk ke klausul pemberian cuma cuma, selama tidak mendpatkan imbalan pembayaran atas penyerahan barang tsb. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL