==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== FP, salah masa pajak, apakah bisa fp pengganti? ==== Jawaban ==== yg boleh fp pengganti hanya sesuai per 24/2012, yaitu jika ada salah isi/salah tulis. ubah masa pajak tidak bisa, yg bisa hanya ubah dari dikreditkan menjadi tidak dikreditkan. tidak bisa pindah/ubah masa pengkreditan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK