==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== rs dpt proyek vaksin dari dinkes. Kemudian rs menagih pembayaran ke dinkes. Apakah dipotong pph pasal 23? ==== Jawaban ==== Secara umum dipotong PPh 23 oleh dinkes selaku instansi pemerintah sesuai pasal 13 PMK-231/2019. Lanjut PM ya. Apabila transaksi tersebut termasuk ke klausul di Pasal 8 PMK-239/2020 maka dapat dibebaskan dari pemotongan PPh 23 dengan SKB. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR