==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Mas Mbak maaf izin bertanya terkait perubahan data email dan nomor telepon, tetapi sebelumnya data tersebut kosong, apa bisa kita bantu ubah ya? Makasih sebelumnya mas mbak ==== Jawaban ==== Silakan ajukan perubahan data ke KPP. Perubahan data lewat kring pajak bisa jika perubahan email, hanya saja PORO-nya kan wajib menyebutkan alamat email yg terdaftar, sehingga kring pajak ga bisa melayani-gagal di PORO-, maka arahkan perubahan data ke KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG