==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== siang kak, saya mau nanya kalau npwp suami istri digabung terus mereka cerai bagaimana? apakah perubahan data, hapus NPWP, atau bagaimana? ==== Jawaban ==== Untuk suami perubahan data identitas wajib pajak dan istri bisa mengajukan permohonan NPWP sendiri ya. Lalu juga PTKP nya nanti berubah, infokan ke pemberi kerja. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG