==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== force majeur adalah? ==== Jawaban ==== Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar Kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, hura-hura, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII