==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP mengajukan permohonan PKP sejak 2017, tapi ternyata KPP sudah menetapkan PKP secara jabatan sejak tahun 2016. dari tahun 2016-2017 belum ada penerbitan FP sama sekali, apakah perlu dilaporkan? ==== Jawaban ==== Seharusnya FP atas transaksi sejak WP dikukuhkan sebagai PKP tetap harus diterbitkan, tapi jika menerbitkan FP pada saat ini tanggal FP tidak bisa mundur ke tahun 2016, karena tidak ada NSFP nya. Jadi harus buat FP di tanggal sekarang dan dilaporkan di september 2021. konsekuensinya FP tsb dianggap tidak diterbitkan, karena diterbitkan lebih dari 3 bulan sejak seharusnya diterbitkan. pembeli tidak dapat mengkreditkan FP tsb dan penjual dikenai sanksi 1% dari DPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII