==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp sebagai perusahaan jasa konstruksi. melakukan restrukturisasi utang dengan pihak bank. apakah ada potensi perpajakannya? ==== Jawaban ==== secara umum harusnya tidak ada, di aturan kita pun tidak di temukan hasil pencarian dengan keyword restrukturisasi utang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS