==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Mas, mbak izin bertanya. Nilai minimal top up saldo untuk meterai komputerisasi diatur dimana ya? Di PMK-4/2021 tidak disebutkan. Terima kasih ==== Jawaban ==== Pasal 6 PP 86 2021, "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pencetakan Meterai Tempel dan pembuatan Meterai Elekronik melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), serta tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam Peraturan Menteri." Nah, PMK nya belum ada. Sampaikan untuk konfirmasi penegasan KPP aja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK