==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas/mbak ada wp membeli ikan utuh dari cool storage dan nelayan yang ada di Muara Baru Kami menjual Ikan utuh ini ke Pabrik dan home industry/ perorangan Customer kami ada yang membili ikan untuk diolah kembalil, dan ada juga yang di eksport itu kena pph 22 ya? ==== Jawaban ==== "Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017)" Kalau pembelinya badan usaha industri atau eksportir ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK