==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== apabila WP keberatan dengan NJOP/m2 yang tertera pada SPPT PBB Pertambangan Minerba apakah bisa diajukan? Apakah harus mengajukan permohonan keberatan atau pengurangan? teknisnya bagaimana? ==== Jawaban ==== Tata Cara Penetapan NJOP PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara diatur dipasal 21 PMK 186/2019. Bisa digali dulu alasan WP merasa terlalu tinggi ini seperti apa? Apakah perhitungan NJOPnya tidak sesuai menurut WP atau kondisi WP yang tidak mampu membayar. Kalau perhitungan NJOPnya tidak sesuai menurut WP, WP dapat mengajukan keberatan sesuai resume: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1163 Kalau kondisi WP yang tidak mampu membayar, WP dapat mengajukan pengurangan PBB s ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR