==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Izin memastikan, WP memasang jaringan listrik baru dari PLN, apakah termasuk sesuai objek pemotongan pph pasal 23 sesuai jenis jasa lain berikut ? Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; ==== Jawaban ==== Betul, dipotong pph 23. Jika dilakukan oleh selain jasa konstruksi dan jasa yg diserahkan itu bukan merupakan bagian dari jasa konstruksi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN