==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jika wp bertransaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. WP meminjamkan uang sebesar 10 juta kpda pihak tersebut untuk menghasilkan mesin, atas pinjaman tersebut dikembalikan berupa mesin. Apakah terutang PPN ? dan apakah atas mesin tersebut seniali 10 juta atau dilakukan penilaian kembali harga saat ini? ==== Jawaban ==== Setelah digali tidak masuk kriteria pasal 16D, karena produksi mesin. Jadi penyerahan biasa, kena PPn. DPP nya pakai harga wajar ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV