==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #16Q ingin menanyakan terkait pemusatan PPN, misalnya PT A di jakarta mempuyai cabang PT B di batam, PT B melakukan transaksi jasa dengan vendor di jakarta PT C, yang ditanyakan PT C membuat FP dengan kode 010 dengan NPWP PT A jakarta atau NPWP PT B di batam, karena sudah pemusatan ==== Jawaban ==== #16A: K.Bebas tidak bisa ikut pemusatan PPN, ikut ketentuan penyerahan JKP dari TLDDP ke K.Bebas (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1540) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW