==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #50Q: M Salahuddin Alfarisyi: WP mendapat Dividen sesuai Pasal 15 PMK-18/PMK.03/2021, Apakah untuk dividen tersebut WP cukup lapor di SPT Tahunan atau ada pelaporan lain ya? ==== Jawaban ==== #50A: Selain melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan, ada kewajiban pelaporan realisasi investasi untuk mendapatkan pengecualian objek PPh ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW