==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== terkait dengan penarikan modal + laba dan pemeriksaan ==== Jawaban ==== kalau ada penarikan modal + laba, laba tadi masuk kategori dividen. modalnya bukan objek karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis di situ. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP