==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== nilai pengalihan tanah atas waris gimana? ==== Jawaban ==== ini dijelaskan saja ya sesuai PP 34 tahun 2016. di pasal 2 ayat 1(a) memang benar bahwa tarifnya adalah 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. lalu untuk nilainya, maka silakan WP sesuaikan dengan pasal 2 ayat 2(e) : nilai yang seharus ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD