==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apabila saya adalah wajib pajak perorangan di Indonesia, lalu saya memiliki polis asuransi dengan perusahaan asuransi di luar negeri, apakah premi asuransi yang saya bayar kepada perusahaan asuransi di luar negeri tersebut teurtang pajak?" Meskipun OP bukan pemotong tetap melakukan pemotongan pph 26 ya kak? ==== Jawaban ==== OP juga bisa melakukan pemotongan utk pph pasal 26 ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD