==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== 1. Apakah profesi dokter bisa membentuk PT atau firma? 2. Bila bisa, apakah boleh menggunakan tarif PPh final 0.5%? Mas mba ini dijelaskan sesuai ini aja kah? https://www.pajak.go.id/id/dokter Terkait nomor 1 sepertinya tidak ketentuan perpajakan yang mengatur ya mas mba. ==== Jawaban ==== untuk no 1 tidak ada larangan mbak.. Yg no 2 seharusnya gabisa pake pp 23 ya mba karna termasuk dalam pengecualian yg diatur di Pasal 2 ayat 2 huruf b PMK 99 tahun 2018. Karna dokter adalah pekerjaan bebas ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD