==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== Untuk mendapatkan perpanjangan insentif pph final umkm s.d. desember 2021 apakah WP harus menyampaikan pemberitahuan kembali guna mendapatkan s. ket yang baru (transaksi dengan pemotong)? ==== Jawaban ==== tidak perlu, kalau perlu cukup download saja di djponline ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS