==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== berdasarkan info yg saya dapat, WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri bisa dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia selama 4 tahun, boleh diinfokan kondisinya seperti apa agar bisa diterapkan seperti itu? (terkait UU ciptaker) ==== Jawaban ==== WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, untuk ketentuannya sesuai pasal 7 sd 13 PMK-18/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR