==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila pengalihan tanah dibayar secara cicilan dan pembayaran PPh finalnya dibayar saat semua sudah lunas apakah bisa? ==== Jawaban ==== Pajak Penghasilan wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran dan dilakukan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. (Pasal 3 ayat (5) dan (6) PMK-261/PMK.03/2016) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ