==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika ada transaksi direktur PT A memanfaatkan jasa arsiterktur ke PT B, apakah bisa dibuatkan FP atas nama PT A dan bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== perlu diperhatikan sebenarnya pihak-pihak yang bertransaksi didalamnya penggunaan jasa arsitektur itu siapa, siapa pemberi dan penerima penghasilan yang sesungguhnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD