==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Selamat siang, pengalihan tanah dan bangunan melalui pelepasan hak yang dimaksud Pasal 7 (2b) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-18/PJ/2017 itu seperti apa ya? ==== Jawaban ==== Tidak diatur khusus dalam aturan untuk pengertian pelepasan hak tsb. Ikut aturan secara umum bahwa pelepasan hak sendiri adalah pelepasan hubungan hukum antara sebidang tanah hak dengan pemiliknya, yang dilaksanakan melalui musyawarah yang selanjutnya disertai pemberian imbalan yang layak. Proses pelepasan hak dibuktikan dengan akta pelepasan hak/surat pernyataan pelepasan hak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG