==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan kami ada penjualan hardware ke PT A, nah didalam harganya termasuk garansi perbaikan, apakah nilai garansi diatur dalam perpajakan? ==== Jawaban ==== normatif, jika jasa perbaikan yang dimaksud merupakan jasa lain sesuai PMK-141/2015, maka terutang PPh 23 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP