==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika dokter menjalankan klinik mandiri menggunakan pembukuan, kemudian memperoleh bukti potong tidak final dari RS. diisi di bagian mana yah? sebelumnya ketika memilih pencatatan ada di form 1770-1 Bagian B, karena memilih pembukuan bagian B tersebut tidak tampil. ==== Jawaban ==== dijelaskan sesuai petunjuk pengisian spt tahunan op per 36/2015. jika wp menggunakan pembukuan, maka atas seluruh penghasilan dari kegiatan/usaha/ pekerjaan bebas diinput pada 1770-I bagian A, termasuk penghasilan final. Catatan : Penghasilan lainnya (penghasilan yang berasal dari bukan kegiatan/usaha pokok Wajib Pajak) dilaporkan pada Bagian D Lampiran-I. bukti potong yg tidak final dijadikan kredit pajak diinput pada 1770-II ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS