==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mekanisme pemungutan PPN ditanggung pemerintah, PMK 239/2021 ==== Jawaban ==== Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, wajib membuat: a. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan b. Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII