==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PT. A menjual produk ke PT. C dengan prantara PT. B . Tetapi invoice atas produk tersebut langsung di terbitkan dari PT. A ke PT. C , Sedangan PT. B hanya menerima komisi dari PT. A dimana terdapat potongan PPh23. Apakah PT. B harus menerbitkan invocie & faktur pajak atas komisi yang diterima dari PT. A ? ==== Jawaban ==== WP tidak respon ketika digali apakah ada penyerahan jasa atau tidak untuk komisi tsb. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL