==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mau tanya ketentuan perpajakan berlaku utk ini., kami ada pembangunan kontruksi gudang oleh kontraktor A, lalu kita ada pembelian bahan material tsb dari Pabrik A karena lebih murah, namun bahan2 tsb akan dipakai oleh kontraktor A. pertanyaannya: apakah kita bisa mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut dari Pabrik A? gudang ini adalah gudang yg menunjang kegiatan usaha. ==== Jawaban ==== pastikan dulu apakah transaksi tsb masuk ke dalam klausul KMS. jika KMS, untuk PM nya tidak dapat dikreditkan. jika bukan KMS, maka kembali ke kaedah umum, selama tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN, maka dapat dikreditkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL