==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Selamat pagi, saya mau tanya untuk penyerahan yang dapat fasilitas PPN DTP sesuai PMK 103/2021 yang transaksinya terjadi di Bulan Juli 2021. Tapi saya salah dalam menerbitkan Faktur Pajaknya karena tidak pakai kode 07. Bagaimana ya? ==== Jawaban ==== kalau memang sebenarnya memenuhi untuk mendapatkan PPN DTP, bisa penggantian FP dan pembetulan SPT nya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R