==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp pusat di madya di jakarta, cabang di medan, untuk PPN nya dan PPh 23 nya bagaimana ? ada membayarkan jasa ==== Jawaban ==== Untuk PPN pemusatan, maka silakan untuk fp nya ditujukan ke pusat. kalau untuk pph 23 yang melakukan pemotongan mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis sesuai pasal 6 ayat 7 per-05/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R