==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pembayaran iuran pensiun ke dplk bisa di jadikan pengurang ph bruto? ==== Jawaban ==== Besarnya penghasilan neto bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPh Pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR