==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika punya Obligasi Pemerintah Indonesja yg kemarin diperjualbelikan di pasar international dan saya belinya dengan valuta asing. penghasilan yg saya terima atas obligasi tsb seperti coupon dan interest pajak penghasilannya Ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan PMK 126 tahun 2017. Untuk pelaporan di SPT Tahunan OP masuk bagian apa? ==== Jawaban ==== Dimasukkan di PPh Final senilai yg seharusnya terutang. Untuk bukti penerimaannya apakah perlu dilampirkan atau tidak arahkan untuk konfirmasi ke AR di KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR