==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #36Q mau tanya PPh 22 atas pembelian beton apa bisa di kreditkan ya mas/mbak? ==== Jawaban ==== #36A By pm. Yang dimaksud adalah PPh Pasal 22 atas penjualan baja. Karena sifatnya tidak final, maka dapat dikreditkan di SPT Tahunan pihak yang dipungut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP