==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== perusahaan kami kan mau tutup dikarenakan rugi , dan aset aset kami mau di jual, apa saja persyaratan penjualan aset kepada pemegang saham?? Ini hubungan istimewa kan ya? Ada aturan untuk transaksi hubungan istimewa ga? ==== Jawaban ==== Pertama, sebaiknya pastikan dulu apakah ada hub istimewa? http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1648. (Pasal 18 (4) UU No 36 TAHUN 2008). Kemudian, kaitkan dgPMK-213/PMK.03/2016, bahwa transaksi afiliasi (antara pihak2 yg memiliki hubungan istimewa) harus memperhatikan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yg Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5729. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK