==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== tarif p3b laba usaha singapura-indonesia ==== Jawaban ==== masih pakai yang lama, maksimal 15%. tarif 10% itu berdasarkan p3b yang baru. namun belum bisa kita gunakan karena belum ada SE pelaksanaannya. kita masih pakai yang lama dulu ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL