==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya ingin bertanya bagaimana proses transaksi yang melibatkan PPh 23 untuk jasa pemeliharaan barang dengan WAPU (Rumah Sakit daerah) apakah kami tetap menerima bukti potong PPh 23 atau tidak ==== Jawaban ==== berarti ada pembayaran dari rumah sakit daerah ke wp ya atas jasa pph 23 ? Kalau seperti itu seharusnya pihak rumah sakit membuat bukti potong pph 23 nya dan memberikan ke lawan transaksi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R