==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya ingin bertanya tentang pengkreditan SKPLB, berdasarkan UU PPN pasal 9 Ayat 9c, disitu dijelaskan kalau atas SKPLB jika ada kredit pajak dapat di kreditkan ke PPN pada tahun berjalan, yg ingin saya tanyakan, bagaimakah sistematika dalam pengisian Efakturnya ya? ==== Jawaban ==== yang dimaksud pengkreditan pm yang ditemukan/diberitahukan saat pemeriksaan, tata caranya di pasal 67 ayat (3) pmk-18/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG