==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== dasar hukum penunjukkan wp op sebagai pemotong pph pasal 23 ==== Jawaban ==== UU PPh pasal 23 ayat (3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR