==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== tarif bunga pph pasal 26 turun jadi 10%? ==== Jawaban ==== Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diturunkan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR