==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah ada peraturan yg mengatur terkait sewa yang dianggap sebagai royalti? misalkan sewa nya berhubungan dengan hak cipta mas mba ==== Jawaban ==== Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas: penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya; penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah; ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H