==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Apabila terdapat penggantian Direksi, sehingga penandatangan SPT PPh berubah. Apakah harus melakukan perubahan data ke KPP? Atau bs lgsung ubah di aplikasi? ==== Jawaban ==== sepanjang memenuhi definisi pengurus di UU KUP bisa langsung ubah penadatangan SPT di aplikasi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG