==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Karyawan berhenti di mei kemudian juni disuruh bekerja kembali . Apakah dikenakan PPh 21 kpd mantan pegawai ? ==== Jawaban ==== Tidak dikenakan pph 21 mantan pegawai . Tergantung di bulan juni , pemberi kerja mengakui pegawai tsb sbg apa pegawai tetap , pegawai tidak tetap dan bukan pegawai . ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF