==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau pph pasal 21 ditanggung pemerintah bisa dibiayakan? ==== Jawaban ==== Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. dianggap sebagai natura jadi tidak bisa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR