==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT. A merupakan perusahaan jasa arsitek (hanya design bangunan saja), kemudian mendapatkan client B yang merupakan orang pribadi. Apa kewajiban pph yang harus dilaksanakan? ==== Jawaban ==== transaksi antara PT.A dan client B apa? penyerahan jasa? pembelian barang? apabila PT.A PKP memberikan JKP/BKP wajib pungut PPN untuk PPh harus dipastikan dulu transaksinya apa untuk PPhnya kalau OP tsb bukan pemotong/pemungut maka tidak objek pungut, atas penghasilan tsb dilapor dan diperhitungkan pada SPT tahunan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY