==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== "ppn ditanggung pemerintah untuk penanganan covid19 atas pekerjaan konstruksi ruang isolasi rumah sakit apakah masih ada? mas/mbak ini maksudnya apakah insentif yang PMK-239?" ==== Jawaban ==== Jika jasa konstruksi yg dimaksud termasuk ke dalam JKP yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a PMK 239 2020 maka masih bisa dimanfaatkan karena sesuai pasal 10 ayat 1 PMK ini, insentif disebutkan berlaku sejak Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR