==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Surat kuasa khusus untuk beberapa SPT Masa dalam satu tahun pajak yang sama, itu harus berapa surat kuasa khususnya? ==== Jawaban ==== atas beberapa SPT Masa dalam 1 (satu) Tahun Pajak dengan beberapa jenis pajak yang berbeda dilakukan dengan beberapa surat kuasa khusus yang berbeda. Contoh: Direktur PT X memberikan kuasa kepada Sdr.Y untuk melakukan tindakan pengisian, penandatanganan, dan penyampaian SPT PPN Masa Pajak Desember 2015 dan SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015. Pemberian kuasa tersebut dilakukan dengan 2 (dua) surat kuasa khusus yang berbeda. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR